Menu

Senin, 26 Desember 2016

PROFIL

Nama                   : Rizka Rahmawati
TTL                      : Pekalongan, 23 Agustus 1996
Alamat                 : Pajomblangan, Kedungwuni Pekalongan
E-mail                  : akurizka23@gmail.com
Facebook            : Rizka Rahma
IG                        : Rizkaa_rahma
Agama                 : Islam
Golongan Darah  : A
Hobi                     : Apapun yang penting menyenangkan
“Dunia akan lebih cerah di balik senyuman manismu”

Minggu, 25 Desember 2016

video dan adzan iqomah

video sholat wajib

Taharoh (bersuci)

I. Hukum dan Penjelasan Bersuci
Bersuci adalah bagian terpenting dari kehidupan seorang muslim. Bersuci berkaitan erat dalam hal sah atau tidaknya ibadah mahdoh (wajib) yang kita lakukan. Sebagai contoh sholat, sebelum mengerjakan sholat kita diwajibkan berwudhu terlebih dahulu. Dalam sebuah hadits disebutkan, Rasulullah SAW bersabda, “Kesucian itu penutup iman”. (HR. Muslim).
Secara hukum, berdasarkan Al Qur’an dan hadits bersuci adalah wajib, QS. Al Mudatsir (74) : 4, Al baqarah (2) : 222. Dalam shalat misalnya, shalat tidak akan dianggap sah apabila belum melakukan wudhu.
Suci (thaharah) itu terdiri dari dua macam, yaitu : suci lahir dan suci batin. Secara definitif yang dimaksud dengan suci batin ialah suci dari dosa dan maksiat. Untuk bersuci secara batin melalui bertobat dengan tobat nashuha (tobat yang sungguh-sungguh) dan membersihkan diri dari penyakit hati seperti syirik, sombong, hasad, dengki dan lain-lain. Semua itu dilakukan dengan keikhlasan dan berniat hanya mencari ridha Allah SWT.
Bersuci secara lahir maksudnya adalah bersuci dari hadats. Suci dari hadats artinya menghilangkan najis-najis dengan menggunakan air yang suci guna membersihkan pakaian, badan dan tempat ibadah yang dipakai untuk shalat.
II. Alat yang Digunakan untuk Bersuci
Alat yang digunakan untuk bersuci ada dua bermacam-macam, yaitu:
1. Air Mutlak
a. Air hujan
b. Air laut
“Air laut itu suci dan mensucikan, dimana bangkai hewan yang berada di dalamnya pun halal.” (HR. Al Khamsah)
c. Air telaga
“Bahwa Rasulullah pernah meminta diambilkan satu wadah air zamzam, lalu beliau meminum sebagian dari air tersebut dan berwudhu dengannya.” (HR. Ahmad)
2. Air Musta’mal
“Bahwa Rasulullah membasuh kepala dengan sisa air yang terdapat pada tangannya.” (HR. Abu Dawud)
3. Air yang bercampur dengan barang yang suci
“Rasulullah pernah masuk ke rumah kami ketika putrinya, Zainab, meninggal dunia. Lalu beliau berkata: Mandikanlah ia tiga atu lima kali atau lebih, jika menurutmu lebih dari itu adalah lebih baik, dengan air atau serta daun bidara. Pada basuhan yang terakhir campurkan dengan kapur barus. Jika telah selesai, maka beritahukan kepadaku. Setelah selesai memandikan jenazah Zainab, kami memberitahukan kepada Rasulullah, kemudian beliau memberikan kain kepada kami seraya berkata: “Pakaikanlah kain ini pada tubuhnya.” (HR. Mutafaq’alaih)
4. Air yang jumlahnya dua kullah
“Apabila jumlah air itu mencapai dua kullah, maka air itu tidak mengandung kotoran (tidak najis).” (HR. Khamsah)
5. Debu yang bersih yang ada di atas tanah, pasir, batu-batu kerikil atau pasir laut. QS. An Nisa (4) : 43
Rasulullah SAW bersabda: “Tanah itu telah diciptakan bagiku tempat sujud dan mensucikan” (HR. Ahmad diriwayatkan di dalam shahihain)
III. Etika Buang Air
Diantara bukti perhatian Islam terhadap kebersihan dan kesucian serta penghormatan yang diberikan Allah kepada manusia adalah dengan mengharuskan membersihkan diri ketika buang air sehingga tidak ada najis yang menempel pada tubuh, termasuk pakaiannya.
1. Hal-hal yang Patut Dilakukan Sebelum Buang Air
a. Mencari tempat yang kosong dan jauh dari penglihatan manusia
Hadits, “Apabila Nabi SAW hendak buang air besar, beliau pergi sehingga tidak seorangpun yang tahu.” (HR. Abu Dawud)
b. Dilarang membawa sesuatu yang terdapat asma Allah SWT. Hal ini berdasarkan hadits, “Nabi Muhammad SAW memakai cincin yang tertulis Muhammad Rasulullah. Beliau selalu menanggalkan cincin tersebut bila mau buang air.” (HR. Tirmidzi)
c. Bila masuk ke kamar mandi (WC) hendaknya mendahulukan kaki kiri seraya berdo’a, “Bismillaahi allaahumma innii a’uudzubika minal khubutsi wal khabaaits.” (HR. Bukhari). Dilarang mengangkat pakaian penutup aurat terlalu tinggi (di tempat-tempat yang memungkinkan orang lain untuk melihatnya.
d. Dilarang menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang air. Hal ini berdasarkan hadits, “Janganlah kalian menghadap kiblat atau membelakanginya ketika melakukan buang air besar atau kecil.”
e. Dilarang buang air besar dan kecil di tempat berteduh, tempat lalu lalang, sumber air orang banyak dan di bawah pohon yang berbuah. Hadits riwayat Hakim, “Jauhilah tiga perkara yang tercela: buang air besar di sumber-sumber air, di tengah jalan dan di tempat berteduh.”
f. Dilarang berbicara ketika sedang buang air besar, Sabda Rasul SAW, “Jika dua orang sedang buang air besar, maka keduanya saling membelakangi keduanya, juga dilarang berbicara, karena sesungguhnya Allah sangat membenci hal itu”. (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Ibnu Majah)
2. Cara Bersuci (Istinja’)
a. Bersuci sebanyak tiga kali atau ganjil. Hal ini berdasarkan hadits, “Bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk menggunakan tiga batu dan melarang menggunakan kotoran binatang dan potongan tulang.” (Abu Hurairah)
b. Dilarang menggunakan tangan kanan. Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah salah seorang diantara kamu membersihkan kemaluannya dengan tangan kanan ketika buang air.” (HR Mutafaq’Alaih)
c. Lebih baik menggunakan air bila ada. Aisyah berkata, “Perintahkan suami-suami kalian untuk bersuci dengan air sesungguhnya Rasulullah SAW melakukannya.” (HR. Tirmidzi)
3. Hal-hal yang Layak Dilakukan Setelah Buang Air
Ketika keluar mendahulukan kaki kanan seraya berdo’a. “Ghufraanaka” (aku mengharap ampunan Engkau) atau berdo’a “Alhamdulillaahiladzii adzhaba ‘annil ‘adzaa wa ‘aafani”. (segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan penyakit dariku dan yang telah menyehatkanku).
IV. Etika Mandi
Seorang muslim diajarkan tata cara mengenai menjaga kebersihan badan yaitu dengan cara mandi. Islam mengenalkan istilah mandi wajib bagi umatnya. Bagi seorang muslim yang sudah memasuki masa aqil baligh ia harus sudah diperkenalkan apa yang dimaksud mandi wajib karena hal ini akan menjadi bagian dari perkembangan hidupnya.
Mandi itu diwajibkan apabila memenuhi salah satu dari kelima kriteria di bawah ini:
1. Keluar mani disertai syahwat, baik diwaktu tidur maupun kondisi terjaga baik laki-laki maupun perempuan
2. Selesai haid dan nifas bagi perempuan
3. Junub (hubungan suami istri)
4. Meninggal, mayat wajib dimandikan
5. Orang kafir bila masuk Islam
Dibawah ini tata cara mandi
1. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mandi
a. Fardhu Mandi
– Niat. Berniat untuk menghilangkan hadats besar dan kecil.
– Membasuh seluruh badan dengan menggosok hal-hal yang mungkin digosok
– Mengguyur air ke tempat yang tidak bisa digosok sampai bisa diperkirakan air telah merata ke seluruh tubuh
– Menyela jari-jemari dan rambut, serta tempat-tempat yang biasanya tidak terairi oleh air seperti pusar, dll.
b. Sunnah Mandi
– Membaca Basmallah
– Sebelum mandi, membersihkan kedua telapak tangan
– Terlebih dahulu menghilangkan kotoran
– Mendahulukan anggota badan wudhu sebelum membersihkan badan
– Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung, lalu membersihkan daun telinga
c. Makruh Mandi
– Menghambur-hamburkan air
– Mandi di tempat yang terkena najis dikhawatirkan terkena najis
– Mandi dengan menggunakan air sisa yang digunakan oleh perempuan untuk bersuci
– Mandi di tempat terbuka tanpa penutup baik dinding ataupun sejenisnya
– Mandi di air yang diam, tidak mengalir. Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian yang sedang junub mandi di air yang diam.” (HR. Muslim)
2. Tata Cara Mandi Wajib
Hadits dari Aisyah r.a., “Rasulullah SAW bila hendak mandi junub (mandi wajib), beliau memulai dengan membersihkan kedua tangannya sebelum memasukkannya ke dalam bejana, kemudian beliau membersihkan farjinya, lalu berwudhu seperti wudhu akan shalat, lalu membersihkan rambutnya dengan air, kemudian mengguyurkan kepalanya tiga kali, baru mengguyurkan air ke seluruh tubuh.” (HR. Tirmidzi)

Macam-macam najis

Najis dan Cara Mensucikannya



Najis dan Cara Mensucikannya            


Bersih adalah kebutuhan dan bagian pokok dari kehidupan kita, baik bersih badan, pakaian tempat tinggal. Bahkan menjadi prasyarat dari beberapa macam ibadah.oleh karenanya bersuci menjadi masalah yang penting dalam islam. Sehingga kita harus memahami secara benar masalah ini.
A. NAJIS
1. Pengertian
Najis adalah sesuatu yang kotor atau dianggap kotor oleh syara’, sehingga menyebabkan tidak syahnya ibadah.
2. Macam-macam najis dan cara mensucikannya.
Dalam hukum Islam, najis dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
a. Najis Mughalladzah (Najis Berat)
Najis mughaladhah adalah najis berat yang disebabkan oleh air liur anjing dan babi yang mengenai barang. Cara mensucikannya adalah dengan menghilangkan wujud najis tersebut kemudian dicuci dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan debu.
Cara ini berdasarkan Hadits Nabi Muhammad SAW sebagai berikut :
طَهُوْرُ اِنَاءِ اَحَدِكُمْ اِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ اَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ اَوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ (رواه مسلم
Artinya : “Cara mensucikan bejana seseorang diantara kamu apabila dijilat anjing hendaklah dibasuh tujuh kali dam salah satunya dicampur dengan debu” (HR. Muslim)
b. Najis Mutawassithah (Najis Menengah)
Najis mutawassitah adalah najis menengah. Najis mutawassitah dibagi menjadi dua macam, yaitu :
1. Mutawassitah hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya, tetapi tidak ada bau, rasa maupun wujudnya, seperti air kencing yang sudah kering. Cara mensucikannya cukup disiram dengan air di atasnya.
2. Mutawassitah `Ainiyyah, adalah najis mutawassitah yang masih ada wujud, bau ataupun rasanya. Cara mensucikannya adalah dibasuh dengan air sampai hilang wujud, bau dan rasanya (kecuali jika wujudnya sangat sulit dihilangkan).
Benda-benda yang termasuk najis mutawassithah adalah :
a. Bangkai binatang darat.
b. Segala macam darah kecuali hati dan limpa. Darah yang dimaksud di sini adalah darah yang dapat mengalir ketika disembelih sehingga darah belalang dan laron tidak termasuk najis. Hukum memakan benda najis adalah haram.
c. Nanah, yaitu darah yang sudah membusuk.
d. Semua benda yang keluar dari dua jalan kotoran manusia, yaitu hubul (jalan depan) dan dubur (jalan belakang), baik benda cair maupun benda padat.
e. Segala macam minuman keras.
Hadis nabi Muhammad SAW. :
أُحَلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ : فَاَمَّ الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوْتُ وَالْجَرَادُ فَاَمَّ الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ والطِّحَالُ (رواه ابن ماجه واحْمَد
Artinya : “Dihalalkan bagi kamu semua dua bangkai dan dua macam darah, yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang serta hati dan limpa (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)
c. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Najis mukhaffafah adalah najis ringan seperti air kencing anak laki-laki yang belum makan apa-apa kecuali ASI dan berumur kurang dari dua tahun. Cara mensucikan najis ini cukup dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis. Sedangkan air kencing bayi perempuan pada umur yang sama cara mensucikannya dengan air yang mengalir pada benda yang terkena najis sehingga akan hilang bau, warna dan rasanya. Hadits nabi Muhammad SAW:
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الجَارِيَّةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ (رواه النساء
Artinya : “cucilah apa-apa yang terkena air kencing anak perempuan, sedangkan jika terkena air kencing anak laki-laki cukup dengan memercikkan air padanya” (HR. an-Nasa`i dan Abu Dawud)
3. Praktek bersuci dari najis
1 Siapkan air untuk mensucikan najis
2.Menyiapkan benda yang terkena najis
3 Basuhlah benda yang tekena najis tersebut dengan air sehingga hilang bau warna dan rasanya khusus najis mugholadhoh bagian yang terkena najis disiram air tujuh kali dengan debu.

Sholat jama dan qasar

SHALATJAMAK DAN QASAR
Shalat Jamak dan Qasar merupakan suatu keringanan (rukhsah) yang diberikan Allah swt. kepada setiap umat Islam yang sedang kesulitan dalam menjalankan ibadah shalat, seperti seseorang terancam jiwanya, hartanya, atau kehormatannya. Untuk mengetahui lebih jauh pembahasan mengenai shalat Jamak dan Qasar serta shalat dalam keadaan darurat, ikuti pembahasan materi berikut ini.
Pembahasan ketentuan shalat Jamak, Qasar, dan Jamak Qasar meliputi pengertian shalat Jamak dan Qasar; macam-macam shalat Jamak; shalat yang boleh dijamak dan diqasar; syarat shalat Jamak dan asar.
1. Pengertian Shalat Jamak dan Qasar
Secara bahasa, jamak artinya mengumpulkan, sedangkan menurut istilah syariat Islam, shalat Jamak adalah mengumpulkan dua shalat fardu yang dilakukan secara berurutan dalam satu waktu. Misalnya, pada pukul 13.00 Ahmad melaksanakan shalat Dhuhur, kemudian setelah salam langsung mengerjakan shalat Asar.
Shalat Jamak merupakan keringanan yang diperbolehkan, kecuali menjamak shalat Dhuhur dan shalat Asar di Arafah dan menjamak shalat Maghrib dengan shalat Isya pada malam hari di Muzdalifah. Menjamak shalat di kedua tempat tersebut merupakan ketetapan baku yang tidak memiliki pilihan lain (wajib). Hal itu didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim yang menyatakan bahwa Rasulullah saw. mengerjakan shalat Dhuhur dan shalat Asar di Arafah dengan satu adzan dan dua ikamah. Ketika beliau tiba di Muzdalifah, beliau mengerjakan shalat Maghrib dan shalat Isya dengan satu adzan dan dua ikamah.
Adapun hukum melaksanakan shalat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang yang dalam perjalanan dan mencukupi syarat-syaratnya.
Shalat Jamak pernah dilaksanakan Rasulullah sarv. seperti dijelaskan
dalam hadits berikut yang artinya :
Dari Muaz bahwasanyaNabi Muhammad saw. dalam Perang Tabuk apabila beliau berangkat sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan shalat Dhuhur sehingga beliau kumpulkan pada shalat Asar (beliau shalat Dhuhur dan Asar pada waktu Asar). Jika beliau berangkat sesudah tergelincir matahari, beliau melaksanakan shalat Dhuhur dan shalat Asar sefuiligus, kemudian beliau berjalan. Jiknbeliau berangkat sebelum Maghrib, beliau mengakhirkan shalat Maghrib sehingga beliau mengerjakan shalat Maghrib beserta Isya; dan jika beliau berangkat sesudahwaktu Maghrib, beliau menyegerakan shalat Isya dan beliau shalat Isya beserta Maghrib. (H.R. Ahmad: 21080 dan Abu Dawud: 1031 dan at-Tirmizi: 508).
Sedangkan Qasar artinya meringkas atau memendekkan. Shalat Qasar ialah melaksanakan (shalat fardu) dengan cara meringkas jumlah rakaatnya dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Shalat yang dapat diqasar adalah shalat Dhuhur, Asar, dan Isya. Sementara itu, shalat Maghrib tetap tiga rakaat dan shalat Subuh juga tetap dua rakaat. DIsyariatkannya mengqasar shalat termasuk rukhsah (keringanan), sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah swt. berikut.
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُو
Artinya:
Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qasar shalat, jika kamu takut diserang orang kafir .... (Q.S. an Nisa'/4: 101)
2. Macam-Macam Shalat Jamak
Shalat Jamak dibagi menjadi dua macam, yaitu shalat Jamak Takdim dan shalat Jamak Takhir.
a. Shalat Jamak Takdim adalah mengerjakan shalat Dhuhur dan shalat Asar pada awal waktu shalat Dhuhur atau mengerjakan shalat Maghrib dan shalat Isya pada awal waktu shalat Isya.
b. Shalat Jamak Takhir adalah shalat Dhuhur dan shalatAsar dikerjakan pada waktu shalatAsar atau shalat Maghrib dan shalat Isya dikerjakan pada waktu shalat Isya.
3. Shalat yang Boleh Dijamak dan Diqasar
Menurut sunah Rasulullah saw., shalat yang boleh dijamak ialah shalat Dhuhur dengan shalat Asar dan shalat Maghrib dengan shalat Isya. Shalat Subuh tidak boleh dijamak sehingga shalat Subuh harus dilaksanakan secara terpisah dari shalat lain. Jadi, shalat Subuh tetap dilaksanakan pada waktunya.
Adapun shalat yang boleh diqasar adalah shalat yang jumlah rakaatnya empat. Dengan demikian. shalat maghrib dan Subuh tidak boleh diqasar. Shalat Maghrib dan Subuh tetap dilakukan tiga rakaat dan dua rakaat.
4. Syarat Shalat Jamak dan Qasar
Setiap oleng Islam diperbolehkan menjamak shalat apabila terpenuhi syarat sebagai berikut
a. Sebagai Musafir atau Sedang Bepergian
b. Dalam Keadaan Tertentu, seperti Turun Hujan Lebat
c. Keadaan Sakit
d. Ada Keperluan Penting Lainnya
Sungguhpun Islam memberi keringanan dalam pelaksanaan shalat fardhu sebagaimana di atas, hendaknya kita tidak mempermudah untuk menjamak atau mengqasar shalat jika tidak ada alasan yang dapat dibenarkan. Mengenai syarat sah mengqasar shalat, para ulama berbeda paham. Tidak kurang dari dua puluh pendapat dalam hal ini. Sementara itu, ada ulama yang menetapkan bahwa diperbolehkannya mengqasar shalat ialah jika bepergiannya sejauh tiga mil lebih. Adapun jalan yang paling selamat dalam hal mengqasar shalat ialah mengembalikan masalah ini pada Al Qur’an Surat An Nisa’ ayat 110.
Ayat tersebut tidak menjelaskan tentang jarak bepergian. Sebab itu, kiranya kita dapat mengambil kebijakan sendiri dalam hal ini.
Syarat sah mengqasar shalat adalah sebagai berikut.
1) Shalat Qasar boleh dilakukan bagi mereka yang dalam perjalanan sebagaimana
2) Jarak perjalanan adalah jarak yang membolehkan qasar (80,6 Km).
3) Perjalanan yang dilakukan bukan unruk maksiat.
5. Praktik Shalat Jamak, Qasar, dan Jamak Qasar
Cara mempraktikkan shalat Jamak, Qashar. dan Jamak Qashar adalah sebagai berikut.
1. Shalat Jamak
Shalat Jamak dapat dilaksanakan dengan dua cara, yaitu shalat Jamak Takdim dan shalat Jamak Takhir.
a. Cara Melaksanakan Shalat Jamak Takdim
1) Shalat Dhuhur dan shalat Asar dikerjakan pada waktu shalat Dhuhur. Mula-mula kita mengerjakan shalat Dhuhur empat rakaat. Pada saat itu juga, kita berniat akan melaksanakan shalat Asar pada waktu shalat Dhuhur. Setelah mengerjakan shalat Dhuhur, kita membaca ikamah, diteruskan mengerjakan shalat Asar empat rakaat.
2) Shalat Maghrib dan shalat Isya dikerjakan pada waktu shalat Maghrib. Mula-mula kita mengerjakan shalat Maghrib tiga rakaat. Pada saat itu juga, kita berniat akan melaksanakan shalat Isya pada waktu shalat Maghrib. Setelah selesai mengerjakan shalat Maghrib, kita menyerukan ikamah, lalu mengerjakan shalat Isya sebanyak empat rakaat.
b. Cara Melaksanakan Shalat Jamak Takhir
1) Shalat Dhuhur dan shalat Asar dikerjakan pada waktu shalat Asar.
Ketika masih dalam waktu shalat Dhuhur, kita berniat bahwa shalat Dhuhur akan dikerjakan pada waktu shalat Asar. Setelah masuk waktu shalat Asar, kita mengerjakan shalat Dhuhur sebanyak empatrakaat. Selesai shalat Dhuhur, kita menyerukan ikamah dan langsung mengerjakan shalat Asar.
2) Shalat Maghrib dan shalat Isya dikerjakan pada waktu shalat Isya.
Ketika masih dalam waktu shalat Maghrib, kita berniat mengerjakan shalat Maghrib pada waktu shalat Isya (Jamak Takhir). Setelah masuk waktu shalat Isya, kita mengerjakan shalat Maghrib tiga rakaat, kemudian menyerukan ikamah dan terus mengerjakan shalat Isya empat rakaat.
Dalam menjamak shalat, baik shalat Jamak Takdim maupun shalat Jamak Takhir, di antara kedua shalat tersebut tidak boleh disela dengan zikir karena shalat tersebut seakan-akan satu shalat.
2. Shalat Qashar
Shalat Qashar adalah meringkas bilangan rakaatdalam shalat fardu, dari empat rakaat diringkas menjadi dua rakaat. Oleh karena itu, shalat fardu yang jumlah rakaatnya kurang dari empat rakaat tidak boleh diqasar, seperti shalat Maghrib dan shalat Subuh.
Bagaimana cara melakukan shalat Qashar?
Perhatikan uraian berikut!
a. Jika yang diqashar shalat Dhuhur, caranya adalah berniat untuk mengerjakan shalat Zuhut dengan qasar. Bacaan dan gerakannya seperti shalat Dhuhur, yang berbeda hanya niat.
b. Jika yang diqasar shalat Asar, caranya seperti mengqasar shalat Dhuhur, yang berbeda hanya niat.
c. Jika yang diqasar shalat Isya, cara mengerjakannya pun sama seperti mengqasar shalat Dhuhur, baik bacaannya maupun gerakannya, yang berbeda hanya niat.
3. Shalat Jamak Qashar
Shalat Jamak Qashar adalah dua shalat fardu yang dikerjakan secara berurutan dalam satu waktu dan jumlah rakaatnya diringkas. Apabila dikerjakan pada waktu shalat yang awal, disebut shalat Jamak Qashar Takdim. Apabila dikerjakan pada waktu shalat yang akhir, disebut shalat Jamak Qashar Takhir.
a. Shalat Jamak Takdim dengan Qashar
1) Shalat Dhuhur dan Asar
Cara mengerjakannya, yaitu shalat Dhuhur dua rakaat kemudian dilanjutkan shalat Asar dua rakaat. Shalat Dhuhur dan Asar ini dikerjakan pada waktu dhuhur. Bacaan dari gerakannya seperti shalat Dhuhur dan Asar, yang berbeda hanya niatnya.
2) Shalat Maghrib dan Isya
Cara mengerjakannya, yaitu shalat Maghrib dahulu tiga rakaat, kemudian dilanjutkan shalat Isya dua rakaat. Salam Maghrib dan Isya ini dikerjakan pada waktu maghrib. Bacaan dan gerakannya seperti shalat Maghrib dan Isya yang biasa kita terjakan, yang berbeda hanya niatnya.
b. Shalat Jamak Takhir dengan Qashar
Shalat Jamak Takhir dengan qasar adalah shalat Dhuhur dan Asar. Cara mengerjakannya adalah shalat Dhuhur dahulu dua rakaat, kemudian dilanjutkan shalatAsar dua rakaat. Shalat Dhuhur
danAsar ini dikerjakan pada waktu asar. Gerakan dan bacaannya seperti shalat Dhuhur dan Asar yang biasa kita kerjakan, yang berbeda hanya niatnya.
Contoh. ; Hasna pergi ke Bandung untuk silaturahmi ke tempat saudara. Ia berangkat dari rumah pukul 7.00 dan tiba di Bandung pukul 17.00 dengan mengendarai mobil pribadi. Dalam perjalanan panjangnya, Hasna tentu harus memenuhi kewajibannya untuk shalat Dhuhur dan Asar. Bolehkah Hasna mengerjakan shalat Jamak Takdim atau Takhir?

Dzikir

Materi Dzikir

Ya Allah, kami panjatkan segala puja dan puji yang sesuai dengan keagungan sifat Jalal-Mu, dan sesuai pula dengan banyaknya karunia Mu yang telah Engkau limpahkan kepadaku atau kepada makhluk-makhlukMu yang lain.

Salawat dan salam kami haturkan ke haribaan perantara nikmat dan karunia-Mu, Sayyidina Muhammad SAW, yang dengannya telah Engkau beri nikmat makhluk semuanya. Engkau utus ia sebagai rahmat bagi alam semesta, dan Engkau tunjuki kami dengannya agama-Mu yang benar, dan jalan-Mu yang lurus.

Engkau telah berfirman di dalam kitab-Mu:

“…Dan karuniamu Allah sangat besar atasmu.”  (QS. An-Nisa : 113)

Semoga shalawat dan keberkatan senantiasa tercurah kepada seluruh keluarganya, Amin.
Acara Silaturahmi dan Dzikir yang kami selenggarakan di mesjid Agung Tasikmalaya setiap hari minggu di minggu kedua yang dipadati ribuah jema’ah dzikir sepriangan timur mencapai ± 8.000 jema’ah, dari kalangan pejabat pemerintah, unsur muspida, para guru, pelajar, mahasiswa, serta para masyarakat, dll. Sedangkan untuk jema’ah dzikir yang berada di wilayah priangan timur mencapai     ± 25.000 jema’ah.
Adapun acara yang di selenggarakan diantaranya :
  • Shalawat
  • Do’a bersama dipimpin oleh ketua pelaksana
  • Istigotsah
  • Tausiah dan Therapy Dzikir dipandu oleh KH. M. Waryono, Mbt.
Isi dari Therapy Dzikir ini, kami bimbing dan mengarahkan para jema’ah mengamalkan Asmaul husna yang sangat bermanfaat untuk kita semua.
Seperti yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadist :
Allah swt mempunyai Asmaul Husna (nama-nama yang indah), maka memohonlah kepadanya dengan menyebut Asma’ul Husna ( Surat Al-Araaf Ayat 180)
Bahwasanya Allah swt mempunyai 99 nama “Barang siapa menghapalnya niscaya akan dimasukan ke dalam surga ( Hadist Rasul Riwayat Imam Bukhari )
Sesungguhnya dibalik setiap nama dalam Asma’ul Husna terdapat misteri yang sangat dalam dan luas yang berada di luar jangkauan akal manusia. Allah swt akan mengabulkan keinginan seorang hamba yang berdo’a sambil menyebut asmanya sesuai dengan yang terkandung didalam nama tersebut.
Khasiat Asmaul Husna
Dalam Al-Qur’an pada prinsipnya kita diperintah oleh Allah swt supaya berdo’a menggunakan Asmaul Husna, dalam artian kita diperintah oleh Allah swt agar dalam berdo’a tidak menggunakan Lafadh Jalalah (Allah) saja, tetapi kita diperintah juga untuk berdo’a menyebut dan mengagungkan asma-asma Allah yang lainnya, yaitu asma-asma Allah yang berjumlah 99.
Jadi dilihat dari segi amal ibadah dan barokahnya Asmaul Husna banyak sekali manfaatnya. Diantaranya dapat menyembuhkan berbagai penyakit, diampuni segala dosa, ketenangan hati, keamanan, kepintaran, kecerdasan, kekayaan, kemulyaan, kebahagiaan, kesuksesan, dll.
Asmaul Husna ini sangat betul-betul mempunyai khasiat juga Fadillah yang sangat banyak sekali manfaatnya, tetapi ada yang harus dimengerti bahwa dalam segi pengamalan tentunya kita harus percaya dan yakin serta ikhlas semata-mata karena pertolongan Allah swt.
Dzikir kepada Allah terdiri atas tiga bagian:
  1. Dzikir dengan lisan
  2. Dzikir dengan hati, dan
  3. Dzikir dengan anggota badan.
Dzikir dengan lisan termasuk bentuk dzikir yang paling rendah nilainya, yaitu ucapan yang dimaksudkan oleh seorang hamba sebagai tahmid, tasbih, dan tamjid saja.
Dzikir hati memiliki tiga bentuk:
  • pertama, memikirkan dalil-dalil Dzat dan Sifat Allah;
  • kedua, memikirkan dalil-dalil taklif berupa perintah, larangan, janji dan ancaman, dan berusaha keras untuk memahami hikmah dan rahasianya, sehingga akhirnya menjadi mudah melakukan perbuatan taat dan meninggalkan perbuatan maksiat;
  • ketiga, memikirkan rahasia seluruh makhluk Allah SWT sehingga setiap bagian yang terkecil darinya mampu menjadi cermin untuk menampak alam gaib. Jika seorang hamba memandang dengan mata akalnya kepada cermin itu, maka tertujulah pancaran mata batinnya ke alam jalal. Inilah derajat yang tidak berujung dan tidak bertepi.
Sedangkan dzikir dengan anggota tubuh itu adalah memanfaatkan seluruh anggota tubuh untuk membuat taat dan membersihkannya dari segala maksiat. Dengan artian seperti itulah Allah SWT menamakan shalat sebagai dzikir, seperti dikatakan dalam firman-Nya:
“..maka bersegeralah kamu kepada dzikrullah..(QS Al Ju’muah : 9)”
Jika Anda telah mengetahui itu, maka anda pun akan mengetahui bahwa firman Allah SWT yang berbunyi:

“Karena itu ingatlah kamu kepada-Ku, niscaya Aku ingat (pula) kepadamu…

(QS Al Baqarah:152)

mengandung perintah semua perbuatan taat dan janji pemberian semua kemuliaan dan kebaikan.
Karena nama-nama Allah itu sangat banyak khasiatnya dan faedahnya, maka dari itu mari kita bersama-sama mengenal Allah dengan berdzikir apapun yang Anda harapkan dan cita-citakan semoga dikabulkan oleh Allah SWT. Amin.
Maksud dan tujuan mengadakan Therapy Dzikir dan Istigotsah, antara lain :
  1.  Secara Umum
  • Hablum Minallah
Mengajak seluruh manusia mendekatkan diri pada sang khaliknya
  • Hablum Minannas
Menyatukan seluruh manusia dari berbagai macam perbedaan apapun, tidak melihat pangkat,
jabatan, golongan, organisasi, kaya ataupun miskin
2.    Sarana mendekatkan diri pada Allah SWT
3.     Mengembalikan kefitrahan manusia
4.    Agar kita membiasakan mengingat Allah dimanapun kita berada baik disaat duduk, berdiri maupun
berbaring
5.    Sarana memohon kepada Allah SWT untuk disembuhkan dari berbagai penyakit yang diderita
melalui Therapy Dzikir.