PENGERTIAN, MACAM, DAN CARA THAHARAH
PENGERTIAN
THAHARAH
Thaharah menurut bahasa berarti bersuci. Menurut syara’ atau
istilah adalah membersihkan diri, pakaian, tempat, dan benda-benda lain dari
najis dan hadas menurut cara-cara yang ditentukan oleh syariat islam.
Thaharah
atau bersuci adalah syarat wajib yang harus dilakukan dalam beberapa macam
ibadah. Seperti dalam QS Al-maidah ayat : 6
[5:6] Hai orang-orang
yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai
dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit
atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh
perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang
baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak
menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan
nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Thaharah atau bersuci
menurut pembagiannya dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
A. Bersuci lahiriah
Beberapa contoh yang bersifat
lahiriah adalah membersihkan diri, tempat tinggal dan lingkungan dari segala
bentuk kotoran, hadas dan najis. Membersihkan diri dari najis adalah
membersihkan badan, pakaian atau tempat yang didiami dari kotoran sampai hilang
rasa, bau dan warnanya. QS Al-Muddassir ayat : 4
[74:4]
dan pakaianmu bersihkanlah,
B. Bersuci batiniah
Bersuci batiniah adalah
membersihkan jiwa dari kotoran batin berupa dosa dan perbuatan maksiat seperti
iri, dengki, takabur dll. Cara membersihkannya dengan taubatan nashoha yaitu
memohon ampun dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
MACAM-MACAM
ALAT THAHARAH
Allah
selalu memudahkan hambanya dalam melakukan sesuatu. Untuk bersuci misalnya,
kita tidak hanya bisa menggunakan air, tetapi kita juga bisa menggunakan tanah,
batu, kayu dan benda-benda padat lain yang suci untuk menggantikan air jika
tidak ditemukan.
Dalam
bersuci menggunakan air, kita juga harus memperhatikan air yang boleh dan tidak
boleh digunakan untuk bersuci.
Macam-macam air
Air
yang dapat digunakan untuk bersuci adalah
- · Air mutlak yaitu air yang suci dan mensucikan, yaitu air :
1. Air
hujan
2. Air
sumur
3. Air
laut
4. Air
sungai
5. Air
danau/ telaga
6. Air
salju
7. Air
embun
QS Al- Anfal ayat : 11
[8:11] (Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk
sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan
dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu
gangguan-gangguan setan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh denganya
telapak kaki(mu).
- · Air yang suci tetapi tidak dapat mensucikan, yaitu air yang halal untuk diminum tapi tidak dapat digunakan untuk bersuci seperti air teh, kopi, sirup, air kelapa dll.
- · Air musyammas yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain emas dan perak. Air ini makruh digunakan untuk bersuci
- · Air mustakmal yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci. Air ini tidak boleh digunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah rasa, bau maupun warnanya
- · Air mutanajis yaitu air yang sudah terkena najis. Baik yang sudah berubah rasa, warna dan baunya maupun yang tidak berubah dalam jumlah yang sedikit yaitu kurang dari dua kullah (270 liter menurut ulama kontemporer)
CARA-CARA THAHARAH
Ada berbagai cara dalam bersuci yaitu
bersuci dengan air seperti berwudhu dan mandi junub atau mandi wajib. Ada juga
bersuci dengan menggunakan debu, tanah yaitu dengan bertayamum. Dan bisa juga
menggunakan air,tanah,batu dan kayu (tissue atau kertas itu masuk kategori
kayu) yaitu dengan beristinja.
Cara-cara thaharah menurut pembagian najisnya
1.
- Najis ringan (najis mukhafafah)
Najis mukhafafah adalah najis yang
berasal dari air kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun kecuali air
susu ibunya saja dan umurnya kurang dari 2 tahun. Cara membersihkan najis ini
cukup dengan memercikkan air kebagian yang terkena najis.
2. Najis
sedang (najis mutawassitah)
Yang termasuk kedalam golongan
najis ini adalah kotoran, air kencing dsb. Cara membersihkannya cukup dengan
membasuh atau menyiramnya dengan air sampai najis tersebut hilang (baik rasa,
bau dan warnanya).
- 3. Najis berat (najis mughalazah)
Najis berat adalah suatu materi
yang kenajisannya ditetapkan berdasarkan dalil yang pasti (qat’i) . yaitu
anjing dan babi. Cara membersihkannya yaitu dengan menghilangkan barang
najisnya terlebih dahulu lalu mencucinya dengan air bersih sebanyak tujuh kali
dan salah satunya dengan tanah atau batu.
okeh
guys, cukup sampai sini penjelasan saya tentang thaharah ini. cukup
singkat tapi semoga dapat bermanfaat buat kalian semua..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar